Gagal Edar Sabu 514 Gram, Pria Warga Api – Api Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Pria asal Bontang yang merupakan warga dari Kelurahan Api – Api telah diringkus oleh Polisi akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut berinisal F (27) ia didapati di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, pada Kamis (01/02/2024) sekira pukul 16.00 wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi diperoleh dari warga bahwa dilokasi tersebut akan ada seorang yang mengambil sabu.

“Tidak lama mendapatkan informasi itu kami pihak kepolisian langsung mendapat tersangka saat mengendarai motornya,”ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ada barang bukti yang ditemukan yaitu 10 bungkus yang diduga sabu dengan total 514 gram brutto.

“Barang bukti lainnya juga kami amankan seperti 1 kotak streofom, 1 plastik bewarna coklat, 1 unit motor dan 1 handphone milik tersangka.

Lanjut, seluruh barang – barang bukti yang telah ditemukan oleh pihak polisi diakui oleh tersangka bahwa miliknya.

“Tersangka dan barang bukti itu kami amankan di Mapolres Bontang,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lamanya,”tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat Penerima Vaksin

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply