KITAMUDAMEDIA, Bontang- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tak mengetahui adanya 14 lokasi yang diperbolehkan memasang reklame produk rokok.
Hal itu diungkapkan Staf Bagian Perizinan Proses Reklame, DPMPTSP Kota Bontang, Agus Samad, saat ditemui redaksi kitamudamedia.com pada Kamis (14/3/2024).
“Saya juga belum tahu kalau ada titik yang dibolehkan untuk pasang reklame, hari ini baru akan kami rapatkan bersama Bapenda,” ujarnya.
Hingga saat ini, DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemasangan iklan rokok di Kota Bontang.
Soal 40 tiang iklan rokok di sepanjang Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, DPMPTSP memastikan tak memiliki izin.
“Dari PTSP memang tidak mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok dalam bentuk apapun. Jadi terkait reklame rokok yang tersebar di Jalan Pattimura tersebut dianggap ilegal,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal menindaklanjuti beberapa reklame ilegal yang terpasang di beberapa titik dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kan ada sistem pengaduan, nanti kami ajukan pengaduan dahulu, baru diberi peringatan lisan, tertulis. Jika masih tidak dihiraukan, kami berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk dilakukan pencabutan,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir