Sidang Putusan, Begini Nasib Tersangka Kasus Penembakan Bocah di Lok Tuan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang menggelar sidang putusan atas kasus penembakan senapan angin yang menewaskan bocah di Selambai, Kelurahan Lok Tuan.

Ketua Hakim Wicaksono memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

“Karena pelaku masih berumur 15 tahun, maka tidak bisa ditahan, tapi akan dikenakan sanksi tindakan berupa perawatan di lembaga sosial,” ungkapnya saat sidang putusan, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, dalam sidang tersebut, pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang termuat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Kendati demikian pelaku masih di bawah umur, maka Pengadilan Negeri (PN) hanya memberikan sanksi berupa perawatan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 1 tahun.

“Pelaku dijatuhkan sanksi perawatan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Samarinda yang berada di Jalan DI Panjaitan, selama 1 tahun,” ungkapnya.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Namanya Disebut Terima Setoran Tambang Ilegal, Mantan Kasat Reskrim Bontang AKP Asriadi Angkat Bicara

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply