Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sidang Putusan, Begini Nasib Tersangka Kasus Penembakan Bocah di Lok Tuan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang menggelar sidang putusan atas kasus penembakan senapan angin yang menewaskan bocah di Selambai, Kelurahan Lok Tuan.

Ketua Hakim Wicaksono memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

“Karena pelaku masih berumur 15 tahun, maka tidak bisa ditahan, tapi akan dikenakan sanksi tindakan berupa perawatan di lembaga sosial,” ungkapnya saat sidang putusan, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, dalam sidang tersebut, pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang termuat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Kendati demikian pelaku masih di bawah umur, maka Pengadilan Negeri (PN) hanya memberikan sanksi berupa perawatan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 1 tahun.

“Pelaku dijatuhkan sanksi perawatan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Samarinda yang berada di Jalan DI Panjaitan, selama 1 tahun,” ungkapnya.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Mulai Uji Klinis, Ini 5 Fakta Vaksin Corona Sinovac

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply