Tempat Biliar di Jalan Pattimura Ketahuan Langgar Jam Operasional

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara kedapatan masih beroperasi di atas jam 22.00 malam pada Kamis (21/3/2024) malam tadi.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arianto mengatakan sesuai aturan selama ramadan, tempat biliar di Kota Bontang dibatasi jam operasionalnya. Mulai pukul 10.00 hingga 22.00 Wita.

“Kami langsung bubarkan, pasalnya mereka melanggar aturan jam operasional,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut, pemilik usaha dianggap telah melanggar surat edaran yang telah diberitahukan kepada semua pemilik tempat hiburan malam, tempat usaha, dan hotel, maka dari itu pihaknya memberikan sanksi berupa teguran pertama. Jika masih kedapatan melanggar akan diberikan surat teguran kedua, hingga sanksi berat berupa penutupan.

“Sudah kami tegur, ini sudah kami siapkan surat tegurannya. Malam ini kami pantau lagi, jika tidak mengindahkan, besok senin kami layangkan surat teguran,” ucapnya.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama bulan ramadan, maka tempat hiburan malam dilarang beroperasi.

“Di awal-awal sebelum ramadan juga sudah kita beri sosialisasi terkait aturan-aturan jam malam selama bulan ramadan. Kalau masih nakal ya pasti kita beri sanksi,” tuturnya.

Untuk diketahui, razia gabungan tersebut dipimpin Satpol-PP bersama, TNI/Polri, FKM, dan kelurahan.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  PROFIL 9 Partai yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 pada Hari Pertama: PDIP, PKS, Partai Pandai

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply