KITAMUDAMEDIA,Bontang- Proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 nyaris selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menggelar sidang pengucapan putusan.
“Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/4).
Fajar menyebut MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan sejauh ini, jadwal pengucapan putusan PHPU digelar pada Senin (22/4).
“Belum ada perubahan untuk agenda itu (sidang pengucapan putusan, red). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” jelas Fajar.
Sebelumnya dalam sidang Jumat (5/4), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sidang ini dengan baik.
“Dan tentunya Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini,” jelas Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (5/4).
Suhartoyo juga menjelaskan bahwa para pihak akan diberitahukan oleh MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.
Meski telah diumumkan KPU, dinamika pilpres masih belum selesai. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres kali ini.
Sedangkan KPU duduk sebagai termohon.
Dalam dinamikanya, para pihak turut menghadirkan saksi dan juga ahli di persidangan.
Selain itu, sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut hadir sebagai pemberi keterangan lain yang diperlukan mahkamah.(CNNIndonesia)
Editor : Redaksi