KITAMUDAMEDIA,Bontang- Bulan Mei tahun 2024 pemerintah kembali menyalurkan 5 tumjangan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru yang mempunyai peran utama dalam memajukan pendidikan di tanah air tidak hanya diberikan Gaji pokok bulanan saja melainkan juga 5 tunjangan.
5 Tunjangan Guru PNS sudah ditetapkan pemerintah dalam beberapa peraturan.
Tujuan dari pemberian tunjangan kepada Guru PNS guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan finansial mereka.
Pembayaran 5 tunjangan Guru PNS ini ditetapkan pemerintah cair setiap bulan dan ada juga yang cair 3 bulan sekali serta langsung ditransfer ke rekening penerima.
Penasaran 5 tunjangan Guru PNS yang cair bulan Mei tahun 2024? Ini daftar lengkap dan besarannya.
1. Tunjangan anak
Guru PNS yang diangkat pemerintah secara tetap dengan diberikan tugas penuh berhak untuk mendapatkan tunjangan anak.
Tunjangan anak Guru PNS telah ditetapkan pemerintah dalam PP No 51 tahun 1992.
Tunjangan anak Guru PNS sendiri diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok mereka.
2. Tunjangan suami/istri
Setiap bulannya Guru PNS diberikan tunjangan suami/istri.
Tunjangan ini akan disalurkan pemerintah di luar gaji pokok mereka.
Tunjangan suami/istri ditetapkan pemerintah 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan sertifikasi
Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak diberikan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi Guru PNS disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan tunjangan sertifikasi Guru PNS dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Besaran tunjangan sertifikasi adalah satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
Bagi Guru PNS yang belum menerima Tunjangan sertifikasi pada bulan April sebagaimana yang ditetapkan, maka dipastikan cair bulan Mei tahun 2024.
4. Tunjangan khusus
Buat Guru PNS yang mendapatkan tugas di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan khusus.
Namun perlu digaris bawahi, tunjangan khusus hanya dapat diberikan kepada Guru PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Tunjangan ini disalurkan juga setiap 3 bulan sekali dengan besaran satu kali gaji pokok.
Bagi Guru PNS yang belum menerima Tunjangan khusus pada bulan April sebagaimana yang ditetapkan, maka dipastikan cair bulan Mei tahun 2024.
5. Tambahan penghasilan
Buat Guru PNS yang tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, maka pemerintah menyediakan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Dalam ketentuannya, tambahan penghasilan Guru PNS disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Bagi Guru PNS yang belum menerima Tambahan Pengahasilan pada bulan April sebagaimana yang ditetapkan, maka dipastikan cair bulan Mei tahun 2024.
Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan sebagaimana yang dicantumkan Kemendikbud Ristek dalam Permendikbud No 45 tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Memiliki status Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV
5. Memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV
5. Memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan;
– Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
– Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, Kemitraan, dan/atau magang yang mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
8. Terdaftar aktif pada Dapodik
Itulah informasi 5 tunjangan Guru PNS yang siap cair bulan Mei tahun 2024.(Klikpendidikan.id)
Editor : Redaksi