KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim gabungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dan jajaran Satreskrim Polres Bontang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang milik perusahaan Cahaya Setya Utama di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Dari sidak itu ditemukan ratusan dos minyak goreng belum terdistribusi.
Pantauan redaksi kitamudamedia.com ada sekira 400 dos minyak goreng kemasan merk siip yang tersusun dalam gudang tersebut.
Dijelaskan Kabid Perdagangan Nurhidayah Diskop UKMP Nurhidayah sidak ini dilakukan, lantaran masyarakat masih sulit mendapatkan minyak goreng subsidi di pasaran, padahal informasi dari distributor di Samarinda minyak tersebut sudah di drop masuk ke Bontang.
“Dari distributor Samarinda masuk ke Cahaya Setia Utama 50.500 liter, jadi kita juga heran sebenarnya kenapa di pasar itu langka,” bebernya.
Walaupun jumlah itu belum terhitung normal, karena persoalan minyak goreng masih dalam tahap pengendalian.
“Normalnya dulu dijadwalkan 10 kontener datangnya 10, kalau sekarang terbatas memang. Dijadwalkan 10 datang hanya 2 kontener. Tapi kalau itu terdistribusi dengan benar saya rasa ini cukup buat masyarakat kita,” ungkapnya.
Selain itu, tim mendapati ada 30 dos minyak goreng yang keluar dari dalam gudang secara ilegal, diperjualbelikan oleh anak buah gudang dibantu keluarganya.
“Inikan tidak boleh, karena pola seperti itu ilegal. Seharusnya dari gudang ini menyalurkan langsung ke toko agar kontrol penjualan bisa dilakukan,” ucap Kabid Perdagangan Nurhidayah Diskop UKMP kepada awak media, Selasa 8 Maret 2022.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan cross check ke toko yang masuk daftar tujuan distribusi minyak dari Cahaya Setya Utama. Terdata ada 27 toko, diantaranya Agen Beras Pinrang, Toko Samaria, Toko Fadilla, Gunung Mas, Toko Anda, Mega Buana dan lain-lain.
“Kita akan pantau semua toko yang masuk list itu,” jelasnya.
Langkah itu memastikan apakah harga jual dari para pedagang sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi atau HET sesuai aturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Dimana harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000.
“Kalau dari gudang inikan harganya Rp 140.500 per dusnya atau Rp 23.500 kemasan 1,8 liter. Harganya di toko itu dijual Rp 28-30 ribu masih wajar, tapi temuan kita kan harga jualnya sampai Rp 38 ini kelewatan, ini yang perlu dikontrol,” ucapnya.
Sementara itu Manager Cahaya Setya Utama Ilham, mengaku telah menyalurkan minyak goreng yang masuk di gudangnya sesuai dengan list toko yang terdaftar yang ia terima dari sales.
“Secara keseluruhan ada 1.512 dus yang diterima dari agen Samarinda, dari semua itu minyak goreng yang keluar, semuanya melalui sales karena mereka yang tahu lapangan,” terangnya.
Namun ia mengaku masih ada kurang lebih 200 dus yang belum ada pemiliknya.
Disinggung soal penjualan ilegal yang melibatkan anak buah gudang, ia mengaku kecolongan dan akan mempertanggung jawabkan hal tersebut.
“Ini saya nggak tahu, tapi sebagai pimpinan saya akan mempertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak Polres Bontang Unit 2 Intelkam IPTU Totok mengaku telah menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi penyaluran minyak goreng tersebut.
“Tadi itu ada 30 dus yang diduga dijual ilegal, bukti lain nota penjualan yang tidak sesuai peruntukannya, kita akan tindak lanjuti prosesnya yang akan ditangani langsung Reskrim,” ucapnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar