KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, berinisial Hu (46) asal Lok Tuan ditangkap polisi, Senin (6/5/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto mengatakan, saat melakukan partoli tim Tipidter Satreskrim mencurigai sebuah mobil merek Avanza silver yang mengantre di SPBU Kilometer 3 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Ada mobil Avanza yang mencurigakan, jadi tim melakukan pembuntutan, diduga mobil ini melakukan pengetapan BBM,” ungkapnya.
Setelah dibuntuti hingga ke warung miliknya, Hu (46) langsung ditangkap setelah melakukan pengetapan di gang samping warungnya di Jalan Kapal Layar Gang III Kelurahan Lok Tuan sekitar pukul 18.30 Wita.
Lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah jeringan berkapasitas 30 liter berisikan pertalite, 1 buah mobil merek Avanza warna silver, 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter berisi pertalite, 1 buah baskom berukuran besar warna hijau, 1 buah baksom berukuran sedang warna hitam, 1 buah barcode merek Mypertamina, 1 buah handphone merek Samsung, dan 3 buah corong.
Akibat perbuatannya tersangka Hu (46) dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah bawa ke Makopolres. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir