KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu, MTN (26) dan MP (29) pada Kamis (30/5/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihat Nixon mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, pelaku MTN ditangkap lebih dulu di Jalan Ahmad Yani.
“Kami (polisi) mendapatkan laporan di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu, langsung kita lakukan pengintaian,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024).
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MTN ditemukan 5 pocket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, MTN mengaku menjadi perantara transaksi narkotika dari rekannya MP.
Berdasarkan keterangan pelaku MTN tim langsung melakukan penyidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud, MP berhasil diamankan di kediamannya Jalan S Parman RT 28 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
“Kedua pelaku ini berteman, yang satu sebagai pemilik barang yang satu lagi sebagai pengedarnya, mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membelinya dengan sistem jejak,” pungkasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Makopolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Akibat perbuatan keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir