KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah dan DPRD Kota Bontang bersiap menetapkan peraturan daerah (perda) terkait tata kelola Perusahaan Umum Daerah (perumda) Air Minum Tirta Taman guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha milik pemerintah daerah tersebut.
Penyusunan naskah rancangan peraturan daerah (raperda) mulai dibahas detail bersama jajaran direksi dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman, Bagian Hukum pemkot Bontang dan anggota Komisi II DPRD Bontang, Selasa (02/07/2024) di ruang rapat kantor DPRD Bontang.
Raperda inisiatif pemkot Bontang ini, dikatakan Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman, Suramin sebagai perubahan terhadap perda sebelumnya agar sejalan dengan perubahan peraturan pemerintah yang berlaku sekarang.
“Dengan keluarnya peraturan pemerintah yang baru, maka lebih dari 50 persen isi dari perda kita (Bontang) yang mengatur soal perumda Air Minum saat ini sudah tidak relevan, jadi memang harus diperbarui lagi, dan sedang dibahas bersama dengan Dewan dan juga pemkot Bontang,” kata Suramin.
Peraturan daerah tersebut nantinya akan memuat aturan, diantaranya besaran pembagian dividen, tarif atas-bawah, hingga penggajian direksi dan karyawan.
“Perda sebelumnya belum mengatur honor, insentif dewan pengawas ,KPM dan tata kelola perumda, termasuk tarif atas, tarif bawah, jadi harapannya di perda terbaru nanti semua hal itu sudah dimasukan,” tambah Direktur PDAM Tirta Taman Bontang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mendorong pemerintah untuk lebih serius mengelola perusahaan plat merah tersebut agar bisa menyumbang PAD untuk Kota Bontang.
“Yang jelas melalui Perda Perumda Air Minum ini, semangat kita (pemkot dan DPRD) untuk mengatur dan menyusun regulasi, agar PDAM kedepannya bisa memberi PAD untuk Bontang, mulai dari berapa besar pembagian dividen untuk KPM, pengangkatan dewan pengawas, direksi dan lain sebagainya. Kan kasihan selama ini PDAM belum pernah nyumbang PAD, malah rugi terus,” ujar Rustam. (Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi