KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Senin 08/7/2024 sore kemarin.
Diduga sebagai pengedar sabu IR (33) dan STY (18) ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jalan Selat Lombok RT 15, Kelurahan Tanjung Laut, Senin 08/7/2024 sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyampaikan, dari informasi yang didapat di wilayah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, berdasarkan laporan tersebut kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan.
“Kami (Polisi) dapat informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebutlah tim melakukan penyelidikan,” ungkapnya Selasa (9/7/2024).
Lanjut ia menyampaikan, ada dua pria yang mencurigakan keluar dari sebuah kos di daerah tersebut, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,40 gram.
Selain sabu barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni, satu buah timbanban digital, dua buah sedotan runcing, satu bungkus rokok merk king, satu buah pipet kaca, satu buah tas warna hitam, satu unit motor merek honda scoopy warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.
“Mereka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual kepada orang lain,“ tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi