KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda Bontang berinisial N (23) mencuri 4 unit sepeda motor hanya dalam waktu 2 hari. Ia beralasan terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
“Tersangka ini melakukan pencurian motor 2 hari berturut-turut pada tanggal 7 dan 8 Juli 2024, di tempat yang berbeda-beda,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing pada awak media, Rabu (10/7/2024).
Adapun wilayah pencurian motor yakni, lokasi pertama di Jalan Jendral Sudirman RT 22 dan 23 Kelurahan Tanjung Laut pada tanggal 07 Juli pukul 08.00 Wita, dan lokasi kedua tanggal 8 Juli berlokasi di Berebas Tengah, pencurian dilakukan pukul 05.00 Wita.
AKBP Alex menyebut, tersangka N merupakan residivis pada 2021 lalu dengan kasus yang sama curanmor.
“Tersangka ini residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sepeda motor Yamaha Fiz R, Yamaha Mio merah, Honda Beat warna biru dan Honda Beat berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka N (23) dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir



