KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial PAR (25) diduga memiliki narkotika jenis ganja 9,79 gram, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, dari laporan warga ada seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rusunawa di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang.
“Menanggapi hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan di kediaman tersangka PAR,” ungkapnya, Kamis (18/7/2024).
Lanjut, saat dilakukan penggeledahan tersangka PAR ditemukan barang bukti berupa 16 linting rokok berisikan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat 9,79 gram, satu buah kertas tembakau, satu buah kotak rokok stainless warna merah, dan satu buah handphone merek Iphone warna abu-abu.
“Tersangka PAR mengakui barang tersebut merupakan miliknya, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Makopolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibatnya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir