KITAMUDAMEDIA, Bontang – Keberadaan kafe tak berizin di kawasan Masjid Terapung Darul Irsyad Al Muhajirin, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dinilai merusak pesona keindahan rumah ibadah tersebut. Masjid ini, yang terletak di Kampung Selambai, memang menjadi daya tarik bagi banyak pengunjung, baik dari warga lokal maupun luar daerah. Namun, pedagang memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan.
Faisal, anggota Komisi III DPRD Kota Bontang dari Partai NasDem, menegaskan bahwa pembangunan kafe ilegal tersebut membuat lingkungan sekitar masjid terlihat tidak tertata, kumuh, dan kurang estetik. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa pendirian kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017, yang mengatur tentang pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha lainnya.
“Saya ingin mengingatkan Pak Wali agar Masjid Terapung ditata dengan baik. Jika masalah ini tidak segera diatasi, saya akan mengangkat isu ini lagi,” ujarnya saat Rapat Paripurna ke-14 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (29/7/2024).
Menanggapi pernyataan Faisal, Wali Kota Bontang, Basri Rase, sepakat dengan usulan pembongkaran tersebut. Iamenekankan pentingnya menjaga keindahan masjid sebagai salah satu destinasi wisata religi.
“Besok saya akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Basri Rase memenuhi janjinya. Pada Selasa, 30 Juli 2024, pihak terkait melakukan pembongkaran kafe yang berdiri di pagar Masjid Terapung mulai pukul 10.00 hingga 11.45 WITA.
Dari pantauan media, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang terlihat membuka bangunan kafe tersebut dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Loktuan, personel Polres Bontang, dan lainnya. (Adv)
Editor : Redaksi