Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemilik Sabu di Berebas Tengah Dibekuk Satresnarkoba Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang warga Berebas Tengah berinisial MS (31) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram.

Tersangka MS (31) diamankan oleh Satuan Resnarkoba pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WITA saat sedang berjalan di Jalan Zamrud, Gang Zamrud 11, Berebas Tengah, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Toruan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa area tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari laporan warga, kami melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berjalan sendiri,” ungkapnya.

Tersangka MS (31) kemudian diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 4,56 gram dan satu unit handphone merek Realme.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka MS (31), di mana ditemukan tiga bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu di belakang pintu kamar mandi. Saat ditanya tentang kepemilikan barang tersebut, tersangka sempat menyebutkan nama seseorang namun ternyata berbohong.

“Tersangka sempat berbohong tentang asal barang tersebut, tetapi setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata barang tersebut didapat dari seseorang yang tinggal tidak jauh dari rumahnya,” jelasnya.

Namun, saat tim menelusuri rumah pemilik barang, orang tersebut sudah tidak ada di tempat dan nomor handphonenya sudah tidak aktif.

Akibat perbuatannya, tersangka MS (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.(*)

Baca Juga  Tertangkap Balap Liar, 114 Motor Ditahan Sebulan

Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply