KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memutuskan untuk tidak lagi memperjuangkan Kampung Sidrap agar menjadi bagian dari Kota Bontang. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan mencabut guguatan tapal batas yang melibatkan Kota Bontang dan Kutim itu pun ditanggapi Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan hukum mengenai tapal batas Kampung Sidrap ke MK sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkot.
“Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPRD sepakat untuk mengajukan tapal batas tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perjuangan bagi masyarakat Sidrap,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (12/8/2024).
Dikatakan Andi Faizal, secara administrasi Pemkot Bontang bisa mencabut tuntutan tersebut. Namun secara politik, anggota DPRD Bontang terlebih dulu harus mengadakan rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait tapal batas Kampung Sidrap.
“Secara administrasi, saya kira sah-sah saja jika Wali Kota melakukan pencabutan berkas secara sepihak. Tetapi secara kelembagaan, kami harus menyikapi ini. Kita tunggu keputusan DPRD yang baru seperti apa,” tambahnya.
Kendati demikian, jika Pemkot Bontang tidak lagi mau memperjuangkan Kampung Sidrap, ia mengatakan DPRD Bontang mungkin akan memfasilitasi warga Kampung Sidrap untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Yang dikhawatirkan adalah situasi yang tidak kondusif jika dalam satu provinsi, dua kabupaten atau kota saling menggugat. Kita tunggu hasil paripurna dewan untuk melihat sikap apa yang akan diambil setelah pelantikan dewan yang baru,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir