KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pengedar narkotika yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu kepada pelajar berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bontang. WA (32) diamankan di rumahnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api RT 30, pada Sabtu (07/09/2024) pukul 00.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa rumah di Jalan MT Haryono RT 30 sering digunakan untuk jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka WA, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,34 gram,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).
Dalam interogasi, WA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada adik iparnya, RW (16), yang juga terlibat dalam peredaran sabu kepada teman-temannya.
“Dia memang kerap jual sabu ke adik iparnya RW yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,34 gram, 1 bungkus rokok, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia. C
Editor : Icha Nawir