KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua orang remaja yang diduga pengedar sabu, RW (16) dan SAAS (17), di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api RT 30, pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 00.30 WITA.
Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengatakan bahwa informasi diterima dari masyarakat yang menduga ada sebuah rumah di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Saat penggerebekan kami dapati RW membuang sabu ke tangga. Saat kami periksa, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram,” ungkapnya.
Mirisnya, kedua remaja ini menjual sabu kepada teman-temannya dengan mengumpulkan uang dari mereka yang hendak membeli sabu.
“Jadi mereka berdua ini yang kumpulkan uangnya, baru beli sabu sama kakak iparnya WA sebagai pemasoknya. Baru setelah itu, di timbang dan diserahkan ke pembeli,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru, satu buah handphone merek Vivo abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp1.145.000.
Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir