KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan peredaran pil ekstasi di wilayah hukum Bontang sebanyak 16.379 ribu pil yang siap diedarkan.
Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan di lokasi KS Tubun dan Tanjung Laut,”ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut, setelah melakukan pengintaian polisi mengamankan 2 tersangka AL dan S di dua tempat berbeda. Lokasi pertama di Jalan Kakap Putih Tanjung Laut Indah dan Jalan KS Tubun.
“Kedua tersangka ini rekan yang saling bekerja sama menjual pil ekstasi, yang menjadi sasaran mereka pekerja bangunan,” ungkapnya kapolres Bontang saat konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut, pil ekstasi yang diedarkan mulai dari harga Rp. 20.000 per 3 butir sampai 80.000.
“Sebelumnya mereka (pelaku) stok 20 ribu butir pil ekstasi sudah dijual, yang tersisa 16 ribuan butir,” tuturnya
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Ri No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kemudian ada juga yang dikenakan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman kurungan penjara paling lama 12 Tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” terangnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi