KITAMUDAMEDIA,Jakarta – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 1 November 2024. Agenda utama kunjungan ini adalah koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan tugas DPRD, khususnya mendalami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Dasman Minang Endianto, yang didampingi oleh anggota DPRD, H. Muhammad Hidayat, serta staf dari Sekretariat DPRD Kukar. Rombongan disambut hangat oleh Miftakhul Falah, S.KM., M.Si, selaku Penyusun Rancangan Kegiatan dan Anggaran dari Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Dasman, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan berbagi pandangan tentang implementasi undang-undang baru yang membawa sejumlah perubahan penting terkait tata kelola desa, kedudukan perangkat desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan beberapa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan aturan ini, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa,” jelas Dasman.
Dasman juga menekankan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan, meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi DPRD Kukar dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut di Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.(*)
Editor : Redaksi