KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang kembali menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Perhubungan Masyarakat (PHM) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut menyebutkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang saat melakukan reses.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Bontang, Ismail, mengatakan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses kajian awal, terutama untuk memastikan syarat materiel dan formilnya terpenuhi.
“Sama seperti proses sebelumnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait syarat materiel dan formilnya dahulu ya,” ungkap Ismail, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan, jika kajian awal menyatakan syarat terpenuhi, laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni registrasi dan pembahasan awal di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara itu, Bawaslu sebelumnya juga menerima laporan dari PHM mengenai dugaan politik uang (money politik) yang melibatkan salah satu ketua RT di Lok Tuan. Laporan tersebut telah memenuhi syarat materiel dan formil, dan sedang dalam proses registrasi.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir