Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ini Dua Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Dilaporkan PHM Bontang ke Bawaslu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Dugaan tersebut mencakup tindakan kampanye terselubung saat reses di Lok Tuan RT 44 serta pembagian uang kepada warga yang hadir.

Sekretaris PHM Kota Bontang, Risfani, menjelaskan bahwa laporan diajukan karena dalam reses tersebut, anggota DPD RI tersebut diduga menyebutkan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Bontang, yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.

“Kami setuju adanya reses, namun kok isi resesnya menyebutkan salah satu nama paslon. Harusnya kalau mau sebut nama paslon, ya semua paslon harus disebut juga,” ungkap Risfani kepada awak media, Senin (11/11/2024)

Selain itu, Risfani juga mengungkapkan adanya pembagian uang secara terang-terangan kepada warga yang hadir, termasuk di hadapan anak-anak yang masih di bawah umur. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas dan berpotensi mengarah pada praktik politik uang (money politics).

“Dari bukti video yang kami serahkan ke Bawaslu, reses tersebut dihadiri anak-anak di bawah umur yang benar-benar tidak ada hubungannya dengan reses. Kemudian caranya membagikan uang di depan anak kecil berpotensi melegalkan politik uang,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, laporan masih harus melalui tahapan awal berupa pengecekan kelengkapan syarat materiel dan formil.

“Terkait laporan tersebut sudah kami terima, tapi akan kami pelajari dahulu,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, jika laporan tersebut memenuhi syarat, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap registrasi dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, jika belum memenuhi syarat formil, pelapor akan diminta melengkapi dalam waktu dua hari kerja.

Baca Juga  Remaja 17 Tahun Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Dibekuk Polisi di Marangkayu

“Kami akan memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan sebelum memutuskan tindak lanjutnya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply