Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkab Kukar Hadiri Ekspose Pemetaan Batas Delineasi Ibu Kota Nusantara di Samarinda

KITAMUDAMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili oleh Edy Santoso, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, bersama Dedy Juniansyah dan Anton Sudarwo dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar, menghadiri acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delineasi berbasis aplikasi Android. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Senin, 25 November 2024.

Acara ini dibuka oleh Direktur Pertanahan IKN, Dr. Firyadi, S.MSi, dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta kepala desa dari wilayah yang masuk dalam pemekaran IKN, seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Duri Ilir, serta beberapa perangkat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam sambutannya, Firyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempresentasikan batas wilayah IKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang juga merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ia menyampaikan penjelasan rinci mengenai perubahan luas wilayah IKN, yang awalnya 256.142 hektar kini menjadi 252.660 hektar. Kegiatan ini juga menandai langkah awal untuk menegaskan batas wilayah administrasi IKN dengan wilayah sekitarnya, menggunakan skala 1:10.000.

Sementara itu, Edy Santoso, setelah mengikuti kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk mensinkronisasi batas wilayah Kukar yang masuk dalam wilayah IKN. Pemkab Kukar diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum penetapan peraturan UU IKN pada tahun 2025.

Edy menjelaskan bahwa pemetaan batas delineasi IKN memiliki banyak manfaat, antara lain:

Penentuan Kepemilikan Tanah – Pemetaan batas dapat memperjelas kepemilikan tanah dan mengurangi potensi konflik.
Perencanaan Penggunaan Tanah – Dengan data pemetaan yang akurat, tanah dapat digunakan secara efisien untuk berbagai keperluan seperti pertanian, perumahan, atau infrastruktur.
Pengelolaan Sumber Daya Alam – Pemetaan membantu pengelolaan berkelanjutan terhadap hutan dan lahan pertanian dengan menentukan batas yang harus dijaga atau dikonservasi.
Pemberian Hak dan Sertifikasi Tanah – Pemetaan batas memudahkan proses pemberian hak atau sertifikasi tanah, meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Pembaruan Informasi Pertanahan – Pemetaan yang dilakukan secara berkala memperbarui informasi tentang kepemilikan tanah yang penting untuk keperluan pajak dan administrasi lainnya.
Pencegahan Sengketa Tanah – Pemetaan yang akurat membantu menghindari sengketa tanah dengan dokumentasi yang jelas mengenai batas-batas tanah.
Kegiatan pemetaan batas delineasi ini mencakup beberapa tahapan, seperti persiapan data spasial dan peta kerja, penentuan lokasi garis batas (Groundcheck), penyusunan laporan hasil Groundcheck, serta ekspose hasil pemetaan batas delineasi IKN. Selain itu, peserta juga diberikan pelatihan tentang aplikasi Avenza yang digunakan untuk pemanfaatan data spasial tersebut, yang diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Baca Juga  Ma'ruf Efendi di PAW, Adrofdita Resmi jadi Anggota DPRD Fraksi PKS

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik terkait batas wilayah IKN, serta penerapan teknologi pemetaan yang bermanfaat untuk pengelolaan wilayah dan administrasi pertanahan.

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply