Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pengedar Sabu di Wisma Muara Badak Ditangkap, 13 Paket Diamankan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah wisma di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 15, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai wisma tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari laporan tersebut, tim langsung menuju wisma yang dimaksud dan mengamankan diduga tersangka pengedar narkoba berinisial SA (35),” ungkapnya.

Tim Satresnarkoba, bersama Polsek Muara Badak, kemudian melakukan penggeledahan terhadap SA (35). Dari penggeledahan tersebut ditemukan 13 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pipet kaca, satu buah korek gas, satu lembar tisu, satu alat hisap sabu, satu tas berwarna merah, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka SA (35) mengaku mendapatkan sabu tersebut di Jembatan Mahakam Kota II, Samarinda, dengan sistem jejak. Ia mengakui bahwa ini merupakan kali kedua mengambil sabu di lokasi yang sama.

“Tersangka ini mendapatkan upah dari mengambil sabu. Jadi, satu paket sabu dibungkus untuk diserahkan ke tersangka berinisial A, sisanya dia ambil sebagai upah,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SA (35) disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Heboh Ada Orang Utan di Area Tambang, 8 Personel DLH Kutim Lakukan Pengawasan 

“Tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan kasus,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply