KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pencabulan di Kota Bontang meningkat sepanjang 2024. Polres Bontang mencatat 35 laporan kasus, melonjak dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 21 kasus.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Bontang, kasus pencabulan yang terjadi melibatkan pelaku dari berbagai usia, termasuk anak di bawah umur. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah MF (14) yang mencabuli NU (12).
“Terdata pada 2023 terlapor 21 kasus, sedangkan pada 2024 terlapor 35 kasus,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, kasus pencabulan tidak hanya dilakukan oleh pelaku dewasa tetapi juga oleh anak remaja. Kasus paling tua dilakukan oleh AN (63) dengan korban SS (9), sedangkan yang termuda adalah MF (14) dengan korban NU (12).
“Terdata ada 12 kasus pencabulan sepanjang 2024. Paling tua dilakukan inisial AN umur 63 tahun dengan korban SS umur 9 tahun, dan paling muda dilakukan oleh inisial MF umur 14 tahun dengan korban NU umur 12 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap kasus pencabulan dikenakan pasal sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk tindakan tipu muslihat atau kebohongan yang dilakukan pelaku untuk memperdaya korban.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dapat dijerat hukum,” tegas AKBP Alex.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Penanganan kasus ini memerlukan peran serta aktif dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir