KITAMUDAMEDIA, – Sebuah unggahan bernarasi penyakit akibat rokok tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025, beredar di media sosial.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun media sosial X @ide*** pada Minggu (5/1/2025).
“BREAKING: penyakit akibat rokok diajukan untuk tidak ditanggung bpjs per tahun 2025 ini?” tulis warganet dalam unggahan yang tayang mencapai 852.000 kali hingga Senin (6/1/2025).
Lalu, benarkah BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang dialami masyarakat akibat rokok pada 2025?
Perokok dijamin BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah kabar BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Menurutnya, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.
“Semua peserta JKN memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi,” kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Rizzky menambahkan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.
Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan, jika termasuk perokok atau tidak.
BPJS Kesehatan menyebutkan, merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.
Penyakit katastropik yang bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.
Penyakit katastropik tidak menular dan bersifat laten, sehingga perlu waktu lama untuk bermanifestasi. Namun, penyakit ini sering tidak disadari dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
“BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat seperti tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, rutin berolahraga, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” tutur Rizzky.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai ketentuan berlaku.
Namun dia menekankan, penyakit akibat gaya hidup tidak sehat berpotensi besar meningkatkan pembiayaan penyakit-penyakit berbiaya katastropik. (Sumber Kompas)
Editor: Redaksi