Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tersangka Bom Ikan Ditangkap di Bontang Kuala, Terancam 20 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang mengamankan 7 kilogram bahan peledak yang diduga digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Penangkapan dilakukan saat patroli di wilayah perairan Bontang Kuala, Jumat (17/1/2025), setelah mencurigai sebuah kapal berwarna biru dengan list putih yang dikemudikan oleh dua orang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud AKP Khairul Umam menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat sekitar.

“Informasi yang didapatkan dari masyarakat yang berada di perairan Bontang Kuala,” ungkap Khairul Umam saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, dari kapal tersebut, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak seberat 7 kilogram yang diakui oleh tersangka berinisial SD (31) dan dikuatkan oleh kesaksian SR.

“Ditemukan berupa barang bukti illegal fishing dengan menggunakan bom ikan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka SD (31) dan dibenarkan oleh saksi inisial SR,” ujarnya.

Selain bahan peledak, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti bubuk mesiu, botol kosong, sumbu picu, kompresor, selang sepanjang 50 meter, hingga perlengkapan selam.

“Barang bukti lain berupa 2 ons bubuk mesiu, 16 botol kosong, 13 sumbu picu, 1 unit kompresor, selang 50 meter, hingga perlengkapan selam dan pendukung lainnya, kini tersangka sudah diamankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku SD (31) dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Tes Urin Mendadak, 60 Persen Pegawai Bapenda Bontang Diperiksa BNN

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply