Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dewan Minta Lengkapi Fasilitas di Stadion Lang-Lang Sebelum Tarik Retribusi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wacana penarikan retribusi di Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang) menuai kritik dari DPRD Kota Bontang. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai langkah Pemerintah Kota Bontang tersebut terlalu tergesa-gesa karena belum dibarengi dengan diskusi mendalam dan persiapan fasilitas yang memadai.

“Terlalu terburu-buru, harusnya secara etika didiskusikan dengan DPRD bersurat ke Komisi B,” ungkap Rustam, Senin (20/1/2025).

Ia menilai, fasilitas di Stadion Lang-Lang saat ini belum layak mendukung pemberlakuan retribusi. Rustam menyarankan agar Pemkot melengkapi fasilitas terlebih dahulu sebelum mulai menerapkan retribusi.

“Lengkapi dulu fasilitasnya, baru diberlakukan penarikan retribusi. Yang ditarik juga kendaraan saja, jangan orang yang tidak bawa kendaraan tapi mau masuk juga dikenakan retribusi,” tegasnya.

Rustam juga mengingatkan agar wacana ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Nanti kalau fasilitasnya sudah siap, lengkap, baru diwacanakan penarikan retribusi. Jangan belum apa-apa sudah ada wacana penarikan retribusi, malah bikin heboh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporparekraf) Kota Bontang, Rafidah, menjelaskan bahwa penarikan retribusi ini mencakup parkir untuk pengunjung stadion serta pelaku UMKM di sekitar area stadion. Namun, ia memastikan pelaksanaannya baru akan dimulai pada 2026 setelah proses sosialisasi dilakukan.

“Perwali-nya sudah ada. Namun, di tahun 2025 akan kami sosialisasikan dahulu. Di tahun 2026, kalau regulasinya sudah ada, baru kami tarik. Sesuai Perwali-nya, UMKM akan dikenakan retribusi,” jelas Rafidah kepada kitamudamedia.com beberapa waktu lalu.

Rencana ini disebut-sebut sebagai langkah Pemkot untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun tetap harus melalui proses yang matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Pedagang Pasar Citramas Minta Pendirian Pasar Sementara Dikebut

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply