KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 1.907 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bontang masih menanti kepastian terkait status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas tuntutan seluruh tenaga honorer yang menginginkan pengangkatan menjadi P3K tanpa pengecualian. Dalam pertemuan itu, ia didampingi Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam.
“Tujuan kami ke Kemenpan RB untuk membahas hasil RDP di DPRD Bontang terkait tenaga honorer Kota Bontang,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, Komisi A juga menyoroti nasib tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Saat ini, tenaga honorer tersebut belum bisa mengikuti seleksi P3K karena belum terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dua poin yang kami bawa ke Kemenpan RB, saat ini kami akan terus memperjuangkan aspirasi tenaga honorer Kota Bontang agar bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu,” ujarnya.
Setelah diskusi panjang dengan Kemenpan RB, disampaikan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tidak lolos seleksi P3K tetap akan diangkat sebagai P3K paruh waktu. Sementara keputusan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi P3K penuh waktu dikembalikan ke pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan hasil kerja serta kondisi keuangan daerah.
“Jadi nanti tenaga honorer yang tidak lolos P3K akan tetap bekerja dengan sistem paruh waktu. Namun, mereka juga berpeluang diangkat menjadi P3K penuh waktu, tergantung kebijakan dan kebutuhan daerah, yang penting tidak melanggar aturan 30 persen belanja pegawai,” tandasnya.
Sementara itu, tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun atau statusny tidak memenuhi syarat masih memiliki waktu hingga Mei 2025. Kemenpan RB saat ini tengah membahas regulasi baru.
“Ada beberapa permintaan kami diantaranya guru/tenaga pendidikan, tenaga keseahatan, dan pengelola umum operasional masih dalam pembahsan di menpanrb apakah akan dibuat regulasi baru atau outsourcing khusus Jadi sampai bulan Mei mereka masih bisa bekerja seperti biasa dan tetap menerima honor. Kemungkinan terburuknya, kalau sampai Mei tidak ada regulasi baru, bisa jadi tenaga honorer yang statusnya TMS akan dirumahkan. Tapi Yah Kita doakan saja ada regulasi baru, sebelum sampai bulan mei ataupun ada kebijakan lain”.ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai P3K Paruh Waktu adalah:
• Tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus.
• Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Adapun jabatan yang akan diisi oleh P3K Paruh Waktu meliputi:
• Guru dan Tenaga Kependidikan
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Teknis
• Pengelola Umum Operasional
• Operator Layanan Operasional
• Pengelola Layanan Operasional
• Penata Layanan Operasional
Sementara itu, ada tiga kriteria tenaga honorer yang kemungkinan akan dirumahkan, yakni:
• Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023.
• Honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
• Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir