Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkab Kukar Pastikan PPPK 2024 Akan Terima Hak Penuh Setelah SK Terbit

KITAMUDAMEDIA, Tenggarong – Ratusan pegawai yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih harus bersabar. Meski telah melewati proses seleksi ketat, mereka belum bisa menikmati hak keuangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Keterlambatan tersebut disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN. Hal ini disampaikan oleh Ronny Fatinasahrani, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

“Sebelum SK terbit, mereka belum bisa mendapatkan gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” ujar Ronny, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan, banyak yang salah kaprah menganggap bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK, hak keuangan akan langsung diterima. Padahal, pengangkatan resmi sebagai ASN memerlukan proses administrasi lintas instansi.

Beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain:

Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Penerbitan SK pengangkatan oleh pejabat berwenang di Pemkab Kukar

Proses pemberkasan administrasi dan penyusunan kontrak kerja

Penetapan hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan

Ronny menegaskan bahwa semua proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

“Jadi, bagi pegawai yang sudah lolos seleksi di tahun 2024 harap bersabar menunggu proses pengangkatan resminya. Hak mereka tetap akan diberikan, hanya saja menunggu waktu,” katanya.

Setelah SK terbit, PPPK akan memperoleh hak-hak yang setara dengan ASN lainnya sesuai kontrak kerja. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan (jika memenuhi syarat), tunjangan kinerja, hak cuti, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Meskipun status mereka berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap memiliki kedudukan sebagai pegawai negara dan memperoleh perlindungan hukum serta kesejahteraan yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga  Berikut Jadwal Kapal Melalui Pelabuhan Loktuan Bontang, Periode Juni 2023

Pemerintah daerah berharap para PPPK memahami bahwa keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan bagian dari proses yang wajib dijalankan sesuai aturan. Dengan dukungan dan kesabaran dari semua pihak, Pemkab Kukar optimistis proses pengangkatan resmi akan segera rampung dan hak-hak pegawai bisa segera diberikan secara penuh. (adv)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply