KITAMUDAMEDIA, Penajam – Kasus tuduhan penyerobotan lahan yang dilayangkan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU) terhadap warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara memasuki babak baru.
Pelimpahan perkara dari Polda Kaltim ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Penajam Paser Utara (PPU) berbuntut penahanan empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),
Jumat (14/03/2025).
Keempat warga tersebut, yakni Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah. Kasus ini berawal dari laporan PT. ITCI KU kepada Polda Kaltim sejak Juli 2023, setelah sebelumnya perusahaan melaporkan warga ke Polres PPU pada tahun 2020 lalu, namun laporan tersebut tidak berlanjut karena tidak memenuhi unsur pidana.
Konflik dipicu klaim sepihak PT ITCI KU terhadap lahan di kawasan IKN seluas 83,55 hektare yang selama ini dikuasai warga Desa Telemow.
Koalisi Tanah Untuk Rakyat, organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinannya dalam rilis tertulis. Mereka menyayangkan sikap perusahaan. Bukannya mencari solusi secara humanis, PT. ITCI KU justru melaporkan warga dengan tuduhan pidana.
“Bukannya humanis, ITCI KU lebih memilih untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga,” ungkap Koalisi dalam rilis tertulis.
Koalisi menduga, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCI KU dilakukan tanpa sosialisasi dan keterlibatan warga, sehingga menimbulkan dugaan adanya maladministrasi dalam penerbitannya.
“Penerbitan HGB milik PT ITCI KU diduga terbit di “ruang gelap” yang tidak jelas dan tidak diketahui asal usulnya oleh warga,” tegasnya.
PT. ITCI KU sendiri diketahui merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT ITCI KU maupun pihak berwenang terkait langkah selanjutnya dalam kasus ini. (*)
Editor : Redaksi