KITAMUDAMEDIA, Bontang – Nelayan di Desa Santan Ilir menuntut pemulihan ekosistem perairan yang diduga tercemar akibat limbah dari PT Energi Unggul Persada (EUP). Akibat pencemaran ini, sekitar 150 nelayan terpaksa menghentikan aktivitas melaut selama lebih dari satu minggu dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Forum Santan Bersatu (FSB) menyatakan dukungan terhadap para nelayan yang terdampak. Ketua FSB, Andi Rahman, menegaskan bahwa selain pemulihan kondisi perairan, nelayan juga menuntut ganti rugi dari PT EUP atas kerugian yang dialami.
“Akibat pencemaran limbah ini, sudah kurang lebih satu minggu nelayan-nelayan ini tidak melaut, tidak ada penghasilan,” ungkapnya kepada kitamudamedia.com, Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini semakin memperburuk keadaan ekonomi nelayan, terutama menjelang Lebaran.
“Karena limbah ini, nelayan tidak mendapatkan pemasukan, apalagi ini sudah dekat Lebaran. Kami desak PT EUP untuk ganti rugi ke nelayan,” ujarnya.
Menurut Andi, kejadian serupa sudah terjadi tiga kali sebelumnya, namun kali ini dampaknya lebih serius. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menyebarluaskan informasi ini melalui media sosial agar mendapat perhatian lebih luas.
Sebagai langkah hukum, nelayan dan FSB telah melaporkan kasus ini ke pemerintah setempat melalui Desa Santan Ilir serta mengadukannya ke Anggota Komisi VII DPR RI, Syafruddin. Mereka juga mengumpulkan sampel air dan ikan mati pada 22 Maret 2025 untuk diuji di laboratorium Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
“Kami sudah menyimpan sampel tersebut dan akan membawanya ke laboratorium Unmul untuk memperkuat bukti dugaan pencemaran ini,” jelas Andi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT EUP terkait tudingan pencemaran tersebut.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir