KITAMUDAMEDIA, Bontang – PT Energi Unggul Persada (EUP) Bontang menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi kepada nelayan di Santan Ilir jika hasil uji laboratorium menunjukkan pencemaran berasal dari limbah minyak CPO.
Humas PT EUP Bontang, Jayadi, menyatakan bahwa jika pencemaran disebabkan oleh limbah CPO, perusahaan akan membayar denda kepada negara, bukan kepada nelayan.
“Kami akan bayar denda ke negara, jadi tidak ada pembayaran denda ke nelayan,” ungkapnya, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Jayadi menyoroti bahwa ikan yang mati ditemukan di zona pemanfaatan laut untuk industri, bukan di wilayah tangkapan nelayan.
“Ikan yang mati itu berada di daerah zona industri, jadi kerugian nelayan dari mana? Ikan di laut melimpah, itu zona industri PT EUP dan Indominco,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Forum Santan Bersatu (FSB), Andi Rahman, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memberikan ganti rugi jika terbukti menyebabkan pencemaran. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berlandaskan undang-undang, jadi tidak bisa perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak akibat limbah perusahaannya. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup yang mereka sebabkan dan harus melakukan pemulihan lingkungan,” tegasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir