KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja berinisial DAP (22), warga Kelurahan Satimpo, harus mendekam di balik jeruji penjara setelah membobol rumah keluarganya sendiri di Jalan Simon Tampubolon, HOP IV RT 10, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah bersama istri sedang berada di Samarinda, Kamis (3/4/2025). Korban kembali ke Bontang pada Sabtu (5/4/2025). Setibanya di rumah, korban memeriksa kamar dan mendapati lemari telah dibobol. Beberapa barang berharga hilang, di antaranya satu gelang emas seberat 20 gram, sepasang anting, serta uang tunai senilai Rp2,8 juta.
“Saat mengetahui barang berharganya digondol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Rabu (9/4/2025).
Menerima laporan tersebut, Tim Rajawali Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah kepada pelaku DAP, yang ternyata keponakan korban sendiri.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 20 gram dan sepasang anting seberat 3,3 gram milik korban yang merupakan tante pelaku.
“Sudah kami amankan pelaku dan barang bukti. Dia pakai untuk foya-foya dan beli sabu, karena setelah kita tes urin hasilnya positif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DAP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir