Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Wawali Bontang Usul Legalisasi Tambang Kanaan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Kanaan, Kota Bontang, Kamis (10/4/2025). Dari hasil peninjauan, ditemukan empat titik galian yang dipastikan berstatus ilegal karena berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Sudah dipastikan ilegal karena berada di RTH. Aktivitas ini berpotensi menyebabkan banjir di kemudian hari. Dinas ESDM Kaltim tidak memberikan izin terhadap aktivitas tersebut,” tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.

Pernyataan tegas dari ESDM ini memunculkan perbedaan pandangan dengan Pemerintah Kota Bontang. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, secara terbuka menyatakan bahwa tambang galian C justru sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan kota. Ia bahkan mendorong agar aktivitas tersebut dilegalkan.

“Buktinya sekarang banyak bangunan berdiri. Dari mana asal batu dan pasirnya? Ya dari situ juga. Lebih baik dilegalkan saja, karena ini membantu warga dan pemerintah dalam pembangunan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Agus Haris menambahkan, legalisasi justru membuka ruang bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengintervensi kegiatan tambang guna mengurangi dampak lingkungan.

“Kalau sudah legal, maka pemerintah bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Terkait dampak terhadap lingkungan dan perubahan struktur tanah, pemerintah bisa meminta perusahaan bertanggung jawab memperbaiki saluran air dan mengelola dampaknya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Kota Bontang telah melayangkan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur terkait aktivitas galian C. Surat tersebut bernomor 500.16.7.2/449/DPMPTSP/2025. Balasan dari Dinas ESDM Kaltim diterbitkan pada 9 April 2025 dengan nomor surat 500.10.26.7/194-sr/DESDM-III.(*)

 

Reporter : Yulia C.

Editor      : Icha Nawir

Baca Juga  Tersandung Korupsi, Jabatan Oknum Kabid di Dispopar Dicabut Sementara

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply