KITAMUDAMEDIA

DLH Rilis Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Laut Bontang-Santan Ilir

Kondisi ekosistem perairan yang diduga tercemar akibat limbah dari PT Energi Unggul Persada (EUP)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang akhirnya merilis hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran perairan di Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kutai Kartanegara.

Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, mengungkapkan bahwa uji laboratorium mencakup 30 parameter. Secara umum, hasilnya masih berada dalam ambang batas aman. Namun, ditemukan satu indikator yang melebihi ambang batas, yakni kecerahan air laut di sekitar kawasan mangrove.

“Secara umum hasilnya masih dalam ambang batas, kecuali satu titik yang sedikit melebihi,” terangnya, Sabtu (19/4/2025).

Dijelaskan, kecerahan air laut di titik sekitar kawasan mangrove berada pada angka 3,2 hingga 3,7, sementara batas maksimal untuk wilayah biota karang dan lamun adalah 3.

Kendati demikian, laporan hasil uji tersebut telah disampaikan ke Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, DPRD Bontang, dan Sekretaris Daerah. Sementara DLH Bontang kini menunggu arahan dari pimpinan daerah dan akan meneruskan laporan itu ke DLH Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah,” ucapnya.

Heru menegaskan, urusan dokumen amdal dan izin pembuangan limbah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, mengacu pada ketentuan bahwa wilayah laut 0–12 mil berada dalam tanggung jawab Pemprov Kaltim.

“Kami hanya membantu proses awal, termasuk pengambilan sampel. Soal amdal dan izin limbah adalah kewenangan DLH Provinsi. Gakkum juga sudah sempat turun ke Bontang,” tutupnya.

Sebagai informasi, pengambilan sampel air dilakukan pada 25 Maret 2025 di tiga titik perairan Bontang. Pemeriksaan dilakukan di Laboratorium Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, karena laboratorium milik Pemkot Bontang belum terakreditasi.(*)

 

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version