KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perusahaan Energi Unggul Persada (EUP) membantah pencemaran laut di Santan Ilir berasal dari limbah pabrik Crude Palm Oil (CPO).
Diungkapkan Humas PT EUP Jayadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bontang bahwa berdasarkan video yang beredar di media sosial, bahwa ikan yang mati tersebut berada di zona pemanfaatan ruang laut untuk industri.
“Video ikan tersebut berada di daerah industri antara EUP dan Indominco, bukan di zona tangkapan, kami pegang izinnya,” ungkapnya saat RDP DPRD, Kamis (27/3/2025).
Ia menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara langsung pada saat video tersebut beredar, bahkan dirinya menyatakan limbah cair PT EUP sudah memiliki izin.
“Hari itu langsung kami telusuri, dan Wastewater Treatment Plant (WWTP) atau instalasi pengelolaan air limbah kami sudah sesuai SOP, sampai hari ini kami masih meyakini pencemaran tersebut bukan dari kami (PT. EUP),” ujarnya
Lebih lanjut, selama ini pihaknya rutin melakukan uji sampling dan hasilnya masih memenuhi ambang batas, maka kematian ikan tersebut bisa jadi karena faktor eksternal.
“Bisa jadi ikan itu mati terbawa arus saat air pasang, karena ikan mati itu banyak faktornya, bisa juga ada faktor sabotase atau kekurangan oksigen saat dijaring,” kata Jayadi.
Ditempat yang sama, Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan uji sampling air sebanyak 2 kali di 3 titik, outlet hulu, hilir dan tengah di tempat pembuangan limbah PT EUP.
Untuk hasil uji laboratorium pada 20 Maret lalu menyatakan bahwa air limbah yang dibuang masih berada diambang batas, kendati demikian hasil sampling kedua pada 25 Maret 2025 lalu, telah dikirim ke uji lab yang terakreditasi di PT Laboratorium Alam di Samarinda.
“Untuk sampling yang lebih lengkapnya sudah kami bawa ke Samarinda untuk dilakukan uji lab, sekitar 20 parameter dan hasilnya diperkirakan bisa diterima selama 14 hari,” ujarnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi