KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera turun tangan melakukan uji laboratorium di perairan Bontang-Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Permintaan ini disampaikan untuk mengusut penyebab kematian ribuan ikan di kawasan tersebut yang diduga akibat pencemaran limbah crude palm oil (CPO) dari PT Energi Unggul Persada (EUP) Bontang.
“Sudah kami koordinasikan dengan DLH Kaltim, kalau tidak salah mereka sudah turun mengecek ke lokasi Jumat kemarin,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Agus menekankan pentingnya investigasi langsung di lapangan oleh DLH Kaltim untuk memastikan penyebab kematian ribuan ikan di perairan yang berbatasan dengan Bontang Lestari. Ia mengingatkan bahwa kepastian data sangat dibutuhkan agar tidak terjadi informasi simpang siur atau saling menyalahkan.
“DLH Provinsi Kaltim nanti yang akan membuktikan hasil labnya, apakah dari PT EUP atau dari perusahaan lain atau ada faktor lain, biar tidak saling tuding menuding, jadi biar data yang membuktikan nanti,” ujarnya.
Menurutnya, Bontang sebagai kota industri memiliki risiko lingkungan yang harus diantisipasi dengan regulasi kuat. Kejelasan aturan sangat diperlukan agar perusahaan memiliki pedoman dalam menghadapi permasalahan lingkungan.
“Persoalan seperti ini suatu saat pasti akan terjadi, makanya butuh regulasi yang kuat untuk mengatur itu, seperti jika terjadi sesuatu apa yang seharusnya dilakukan perusahaan,” tambahnya.
Terkait hasil uji laboratorium nantinya, Agus menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian perusahaan yang berdampak pada kerugian nelayan, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab.
“Kita tunggu hasil uji labnya, kalau hasilnya memang karena kelalaian perusahaan, mereka harus mengganti rugi atas kerugian para nelayan yang diakibatkan pencemaran limbah tersebut,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir