KITAMUDAMEDIA, Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan anak usia dini dengan memperketat persyaratan pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menyebutkan, tenaga pengajar minimal harus berpendidikan S1 agar proses pembelajaran memiliki kualitas memadai. Selain itu, sarana prasarana seperti gedung yang aman dan fasilitas bermain edukatif wajib tersedia.
“Kami tidak akan memberikan izin jika muridnya di bawah 15 orang atau fasilitasnya tidak layak,” tegasnya.
Pujianto juga menyoroti maraknya lembaga penitipan anak tanpa legalitas. Ia mengajak masyarakat mendaftarkan lembaganya agar bisa diawasi dan dibina oleh Disdikbud.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan PAUD dan PKBM di Kukar dapat berkembang secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. “Jika lembaga sudah terdaftar, kami bisa memberikan bimbingan optimal,” pungkasnya. (Adv)
Editor : Redaksi



