Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Hamzah Soroti RPJMD Bontang, Hutan Lindung Tak Masuk Perencanaan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang 2025–2029 menuai kritik. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota pada Senin (19/5/2025), sejumlah peserta menyampaikan catatan penting, salah satunya dari Komisioner KPU Bontang, Hamzah.

Hadir mewakili lembaga, Hamzah menyampaikan apresiasi terhadap rancangan awal RPJMD yang dinilai telah mengakomodasi visi dan misi pasangan Neni Moerniaeni–Agus Haris saat Pilkada sebelumnya. Namun, sebagai pegiat lingkungan dan mantan Ketua LSM Bikal, ia menyayangkan absennya isu hutan lindung dalam dokumen tersebut.

“Secara kelembagaan saya mendukung. Tapi secara pribadi, saya membaca cepat naskahnya dan tidak menemukan satu pun kata yang menyinggung soal hutan lindung di Bontang,” kritiknya.

Ia menilai keberadaan hutan lindung sangat krusial bagi keberlanjutan ekosistem kota. Tidak hanya berfungsi sebagai penyimpan air, tetapi juga sebagai benteng penahan bencana seperti banjir. Apalagi, daratan Kota Bontang tergolong kecil, hanya sekitar 16 ribu hektare.

Menurut Hamzah, hutan lindung yang mencakup wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara seluas 5 ribu hektare seharusnya menjadi perhatian serius dalam penyusunan RPJMD. Ia menekankan bahwa Bontang merupakan salah satu daerah yang paling terdampak oleh aktivitas eksplorasi ilegal di kawasan hulu.

Hamzah berharap konsultan penyusun dokumen dapat melakukan revisi agar isu strategis ini tidak terabaikan. Ia juga mendorong adanya pengelolaan lintas wilayah secara kolaboratif, mengingat kewenangan hutan lindung berada di tingkat provinsi.

“Kalau bisa mohon konsultan dapat direvisi penyusunan RPJMD-nya, kecuali memang Pemerintah Kota Bontang merasa itu tidak penting adanya hutan lindung Bontang, ya bisa jadi tidak jadi prioritas,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa kawasan hutan lindung telah masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bontang, yang secara keseluruhan mencakup 32 persen dari luas wilayah.

Baca Juga  BKSDA Gagal Relokasi Buaya Guntung, Ada Oknum Menghalangi

“Daratan kita sangat terbatas, hanya sekitar 16 ribu hektare. Karena itu perlu diperluas dan dimanfaatkan secara bijak. Soal hutan lindung, memang kewenangannya ada di provinsi, tapi tetap harus kita jaga bersama,” ujar Neni.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply