KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, laporan dugaan ijazah palsu itu dilayangkan oleh Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) dan telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hasilnya nihil.
“Kami sudah lakukan penyelidikan yang mendalam, termasuk ke pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (2/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hasilnya, diketahui bahwa Andi Faizal sempat menempuh pendidikan di Universitas Trunajaya Bontang, lalu pindah ke Universitas Thridarma Balikpapan. Ketua DPRD Bontang itu dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T.
“Beliau ada datanya dan terverifikasi lulus tahun 2016 di Universitas Thridarma Balikpapan, jadi kami tidak temukan adanya unsur pidana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menyatakan unsur pidana dalam dugaan penggunaan ijazah palsu tidak terpenuhi.
“Tidak terpenuhinya unsur pidana sesuai dengan Pasal 102 KUHP, maka kasus kami hentikan,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir
