KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) resmi mencabut laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Shemmy Permatasari. Pencabutan dilakukan setelah hasil gelar perkara kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Ketua PHM Kota Bontang, Udin Mulyono, mengatakan laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara Polres Bontang, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap pidana.
Selain laporan tersebut, PHM juga menarik dua laporan lainnya, masing-masing terkait dugaan korupsi pada masa pembangunan Rumah Sakit Tipe D serta dugaan maladministrasi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa.
“Saya sebagai ketua PHM sudah mencabut laporan, dan mendukung pemerintah Kota Bontang untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Udin saat dihubungi redaksi, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan pencabutan laporan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. “Surat pencabutan laporan kami sampaikan secara resmi dan seluruh dokumen pendukungnya lengkap,” ujarnya.
Udin juga menyatakan dukungan kepada pemerintahan Neni–Agus. Meski demikian, ia menegaskan PHM tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan masukan dan saran terhadap kebijakan yang dinilai perlu didiskusikan.
“PHM mendukung pemerintah yang terpilih saat ini setelah melihat visi dan misi yang disampaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



