Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Miris! Calon Ayah di Bontang Tega Setubuhi Remaja 13 Tahun, Modusnya Ngaku Bujang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengamankan seorang pria berinisial SR (18) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Perbuatan bejat tersebut terungkap pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, ketika istri siri pelaku memergokinya.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak ketika istri siri SR mendatangi kontrakan korban. Istri siri tersebut tengah mencari SR yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

“Saat tiba di kontrakan korban, terbongkarlah bahwa pelaku SR (18) telah beristri dan sedang mengandung 8 bulan,” kata AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Kepada korban, pelaku SR mengaku masih lajang. Pengakuan palsu ini menjadi dasar hubungan mereka yang telah terjalin selama empat bulan.

“Pelaku ini mengaku ke korban kalau dia belum menikah, mereka sudah menjalin kasih selama 4 bulan,” ungkap Kapolres.

Kecurigaan istri siri SR memuncak hingga akhirnya terjadi cekcok antara korban dan istri siri pelaku. Dalam momen tersebut, terungkap lebih jauh bahwa SR telah menjalin hubungan dengan korban selama empat bulan dan mengajaknya bersetubuh sebanyak tiga kali. Pelaku bahkan menjanjikan akan menikahi korban jika sampai hamil.

“Korban tidak tahu kalau pelaku sudah menikah, mereka bersetubuh sebanyak 3 kali di kontrakan korban saat kakak korban tidak di rumah atau sedang bekerja,” ujar AKBP Alex.

Merasa tidak terima dengan perbuatan SR, keluarga dari istri siri pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres Alex.(*)

Baca Juga  Gasak Barang di Rumah Kosong, Warga Guntung Diringkus Polisi

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply