Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Terlilit Utang, Pria di Bontang Nekat Curi Motor dan Kompresor

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial D (25), warga Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Aksi nekat ini dilatarbelakangi karena pelaku mengaku terlilit utang.

Tim Rajawali Reskrim Bontang, membekuk tersangka pada Rabu (16/7/2025). Pelaku diketahui menggasak 1 unit motor merk Scoopy berwarna merah dan 1 unit mesin kompresor.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menyampaikan, pelaku melakukan aksi pencurian dalam dua bulan di tempat yang berbeda, aksi pertama dilakukan pada 27 Juni 2025, pelaku mencuri satu unit motor merek Honda Scoopy warna merah KT 2652 QA di wilayah Jalan Denpasar 6 Kelurahan Gunung Telihan.

Kemudian aksi kedua tersangka melakukan pencurian sebuah mesin kompresor angin pada 13 Juli 2025, di Jalan Nanas BTN PKT Kelurahan Belimbing. Namun aksi keduanya berhasil diketahui korban ketika tersangka hendak mengambil kompresor tersebut, tiba-tiba ada besi jatuh sehingga korban mengecek keluar dan mendapati tersangka D(25) yang tengah melakukan aksi pencurian.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, tersangka D(25) mengaku terlilit hutang sehingga membutuhkan biaya untuk membayar hutang-hutang tersebut.

“Pengakuannya terlilit hutang, jadi untuk menutupi hutangnya dengan mencuri, saat ini kami tengah mendalami kasusnya apakah ada pelaku lain atau tidak,” ujarnya (17/7/2025).

Saat ini tersangka D(25) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Terancam dijerat pasal 362 KUHP – Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Reporter : Yulia.C

Baca Juga  Simpan 19 Poket Sabu, Pria Tanjung Laut Diciduk Polisi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply