Mencuri di 7 TKP, Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian Resor Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pencurian di toko handphone Halim Cell 1, Kamis (18/7) sekira pukul 23.00 Wita.

Edy Suseno (37) ditangkap di parkiran Happy Puppy, saat sedang bekerja memarkirkan kendaraan pengunjung. Buruh bangunan itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 7 lokasi berbeda.

Pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Ia kerap beraksi pada malam hari.
“Spontan saja, ketika ada kesempatan langsung dieksekusi, tidak butuh waktu lama untuk mengintai,” katanya.

Warga Berbas Pantai tersebut melakukan aksinya di 7 lokasi diantaranya, toko handphone Halim Cell 1, Notaris Syamsir Noor, Notaris Juliansyah, toko sembako depan Pasar Rawa Indah, bengkel Ahas Tanjung Laut, Apotik Karunia Jalan Brigjen Katamso dan Jalan MT Haryono.

Terakhir, pelaku melakukan pencurian di toko handphone Halim Cell 1, Rabu (03/07). Ia mengambil 45 handphone dengan berbagai merk, hingga membuat pemilik toko mengalami kerugian  Rp. 109.919.000.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti mengatakan, pelaku yang juga merupakan residivis kasus penjambretan dan bebas pada tahun 2006 silam, sangat lihai dalam membobol pintu maupun jendela. Hal ini lantas memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pelaku telah melakukan aksinya sejak Tahun 2017, dia sudah tahu teknik membongkar pintu bahkan teralis,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan dengan  ancaman diatas 7 tahun penjara.
“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat, kita bersama-sama memerangi tindak kriminal, yang beberapa waktu belakangan ini marak terjadi di Bontang,” ujarnya. (APL/KA)

Baca Juga  Warga Berbas Pantai Tertangkap di Gang Losari, Edarkan 6,24 Gram

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply