KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Sabtu (2/5/2020). Pria berinisial Ny sangat lihai dalam menggelabui korbannya, tak tanggung-tanggung ia dengan mulusnya melakukan penggelapan sepeda motor lebih dari 40 TKP.
Spesialis penggelapan sepeda motor lintas kota ini melakukan aksinya di beberapa daerah di Kaltim, diantaranya Bontang, Samarinda, Kutim, dan Balikpapan.
“Sudah kita amankan dan barang bukti di Polres Bontang,” Ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Pria 40 tahun itu berupaya mendekati korbannya, dengan berpura-pura menjadi pekerja proyek, kadang kala sebagai pekerja tambang. Untuk melancarkan aksinya, ia menginap di rumah korbannya, dengan modus membawa bingkisan atau makanan, sembari menanyakan pengerjaan proyek di sekitar lingkungan korban yang diintai.
Dikatakan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, pelaku biasanya menukarkan kendaraan yang digunakan yakni sepeda motor tua, dengan sepeda motor milik korban yang lebih bagus.
“Kalau sudah bermalam, besoknya pura-pura pinjam motor beli rokok atau bensin dan lain-lain, habis itu tidak kembali lagi, motornya dibawa kabur,” terangnya.
Dari 40 TKP, kepolisian pun kini telah mengamankan 20 sepeda motor, terinci 17 motor dari Kutim dan 3 dari Bontang. “Di Bontang ada 7-9 TKP, tapi yang baru terungkap 3 tempat, di Loktuan, Kilometer 6, dan Muara Badak,” sambungnya.
Selain 3 TKP tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Diduga, pelaku juga pernah melakukan aksinya di wilayah Bontang Baru dan Berbas Pantai. Diketahui, Pelaku telah melakukan penggelapan sepeda motor sejak tahun 2015 lalu. Ia tak memiliki tempat tinggal. “Dia pindah-pindah, biasa nginap di rumah korbannya,” katanya.
Selama sepekan ini Tim Rajawali bersama Tim Panther Res Kutim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, beberapa kendaraan hasil penggelapannya telah dijual, kebanyakan di daerah Kutim atau areal kelapa sawit.
“Sangking banyaknya, sudah lupa dia TKP nya dimana saja,” kata Kanit Reskrim.
Barang bukti yang diamankan
Ny merupakan residivis kasus penipuan dan penikaman. Ia baru saja bebas dari jeruji penjara daerah Grogot, pada tahun 2014 lalu.
Pelaku dan barang bukti berupa puluhan sepeda motor telah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar