KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan pencurian material bangunan dan puluhan tabung gas elpiji 3 kg, pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, keempat tersangka, yakni GVH (25), DY (38), RD (37), dan YE (32), merupakan komplotan yang beraksi di dua lokasi. Lokasi pertama di Gereja HKBP Bontang di Jalan Bhayangkara dan lokasi kedua di salah satu toko yang berada di Jalan Parikesit.
Di lokasi pertama, yakni Gereja HKBP di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, komplotan tersebut mencuri berbagai barang material bangunan, di antaranya stamper, alkon, mesin gerinda 8 inci, mesin gerinda 5 inci, mesin vibrator, 120 batang besi beton, mesin circular saw, dan besi profil H.
Sementara di lokasi kedua, para tersangka mencuri 27 tabung gas elpiji 3 kg di sebuah ruko yang berada di Jalan Parikesit Nomor 18, RT 7, Kelurahan Bontang Baru. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
“Alasan mereka melakukan pencurian karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, selain di dua lokasi tersebut, komplotan ini juga pernah mencuri di Kantor BNN Kota Bontang pada 19 Agustus 2024. Barang yang dicuri berupa mesin alkon, gergaji, mesin bor beton, mesin pemotong kayu, dinamo hoist, dan genset.
“Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Ancaman penjara tujuh tahun lamanya,” katanya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir