Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Belum Tobat, Residivis Sabu di Guntung Masuk Bui Lagi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang. Tersangka berinisial AM (34) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kebun Salak, RT 019, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Unit II Satresnarkoba mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,91 gram bruto, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan pengemasan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, Minggu (15/6/2025).

Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, uang tunai Rp 300 ribu, satu ponsel merek Vivo, dan satu dompet warna abu-abu tempat penyimpanan sabu. Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dengan sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang itu kemudian dipecah ke dalam paket kecil untuk diedarkan kembali,” jelas AKP Rihard Nixon.

Lebih lanjut, AKP Nixon mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2023 lalu.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses pengembangan lebih lanjut.

AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli dan berani melapor. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Perempuan Driver Taksi Online Diringkus Polisi karena Simpan 2 Kg Sabu, Sempat Dikira Pria

Reporter: Yulia C.

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply