KITAMUDAMEDIA

Agus Haris Respons Santai Tuntutan PHM, Prioritaskan Pelayanan Darurat

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Wakop KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menanggapi secara tenang desakan dari Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberhentikan 72 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Menurut Agus, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah.

“Setiap warga Bontang berhak memberikan pendapatnya, termasuk ormas seperti PHM, karena kami ini terbuka. Silahkan saja. Itu menjadi hak warga menanggapi kebijakan pemerintah,” kata Agus Haris saat ditemui di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Rabu (16/7/2025) pagi.

Meski terbuka terhadap kritik, ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri yang dilandasi kebutuhan dan urgensi pelayanan publik. Keberadaan TKD Damkar dinilai penting untuk menjaga kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat, terutama kebakaran.

“Bayangkan jika terjadi kebakaran di tengah permukiman dan jumlah personel tidak mencukupi. Sedikit saja terlambat, pemerintah pasti disalahkan. Karena itu, meskipun kita berharap tidak ada musibah, kesiapan tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

Agus menyebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki fungsi vital. Karena itu, pemerintah melakukan analisis menyeluruh atas kebutuhan sumber daya manusia, termasuk beban kerja, tanggung jawab, dan waktu pelaksanaan tugas.

“Analisis ini dilakukan oleh Bagian Organisasi. Hasilnya menunjukkan bahwa 72 TKD Damkar masih sangat dibutuhkan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan tenaga honorer merupakan kebijakan nasional, sejalan dengan aturan pemerintah pusat mengenai penghapusan status kepegawaian non-ASN. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang diskresi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Memang banyak daerah yang sudah melakukan pemangkasan, seperti Makassar yang memberhentikan sekitar 3.000 tenaga honorer. Namun di Bontang, kami mempertahankan 72 TKD Damkar karena mereka termasuk dalam sektor pelayanan prioritas, seperti halnya tenaga pendidik dan kesehatan,” tuturnya.

Agus juga menambahkan bahwa keputusan mempertahankan TKD Damkar didasarkan pada pemetaan ulang kebutuhan personel. Jumlah saat ini dinilai belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah.

“Surat dari Kemenpan-RB memang tidak merinci sektor prioritas, tapi pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk Damkar, pos-pos di tiap kelurahan saja masih belum ideal,” imbuhnya.

Terkait rencana PHM menggelar aksi unjuk rasa di kantor Damkar, Agus mengajak semua pihak untuk mengutamakan dialog agar persoalan dapat diselesaikan dengan cara damai dan bijaksana.

“Sebaiknya semua persoalan diselesaikan secara dialogis. Mari duduk bersama agar bisa menghasilkan keputusan yang bijak untuk semua pihak,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version