KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus proyek fiktif yang menyeret oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara memasuki babak baru.
Terduga pelaku inisial NR akhirnya
resmi ditetapkan tersangka. Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo menjelaskan pihaknya menerima salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/25/VI/RES 1.11./2025 dari Polres Bontang.
“Kami sudah terima salinan surat penetapan tersangka 30 Juni 2025 lalu. Namun atas inisiasi Polres Bontang. Semua pihak dipertemukan dan tersangka minta diberi waktu untuk membayar kerugian korban,” ungkap Ngabidin saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Rabu malam (23/07/2025).
Ngabidin membeberkan pertemuan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis dimana NR berjanji akan melunasi tanggungan terhadap korban dengan tenggat waktu 15 hari dari pertemuan berlangsung saat itu (30/6/2025). Nyatanya nihil, alih-alih membayar, NR malah menawarkan surat tanah sebagai jaminan.
“Janji mau bayar uang kerugian, Rp 433 juta berdasarkan hasil penyidikan. Ternyata dalam 15 hari meleset, kemudian ada pertemuan lagi, NR menawarkan jaminan surat tanah. Tapi kami (korban) minta dibuatkan surat kuasa menjual dari notaris, itu juga sampai sekarang tidak dipenuhi,” jelas Ngabidin.
Geram dengan sikap NR yang tak bertanggung jawab. Pihak korban meminta proses hukum berlanjut dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami meminta pihak penyidik lanjutkan kasus ini ke P21 untuk pelaku ditangkap karena tidak ada itikad baik pelaku, dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kontraktor Bontang kena tipu proyek fiktif oleh oknum ASN di Kelurahan Guntung. Pelaku oknum ASN diduga melakukan penipuan atas pekerjaan pengadaan barang dan memalsukan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) atas proyek tahun anggaran 2023 lalu.
Baca Juga
Kena Tipu Proyek Fiktif Rp 480 Juta, Kontraktor Bontang Laporkan Oknum ASN Kelurahan Guntung
Salah satu korban, Sri melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo menceritakan kasus tersebut bermula sejak Januari 2023 lalu. Oknum ASN itu awalnya menawarkan korban kerja sama beberapa proyekdiantaranya pekerjaan fisik pengadaan meubelair, laptop, Ipad, printer, scanner, dan CCTV untuk Kelurahan Guntung.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi
